Senin, 04 Mei 2015

Koperasi Simpan Pinjam



Nama Koperasi         : SIMPAN PINJAM MANDIRI MAKMUR
A.    Kegiatan Koperasi
koperasi simpan pinjam mandiri makmur merupakan lembaga keuangan non bankyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “simpan pinjam”
SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO)
Simpanan ini ditunjukkan untuk masyarakatluas sebagai anggota / calon anggota koperasi. KMM memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja
Dan bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan berupa sertifikat, BPKB dna bentuk jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
NO
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp. 200.000
0
2
Rp.200.000 s/d Rp. 199.999.999
6%
3
Rp. 200.000.000 s/d Rp. 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d Rp. 49.999.999
12%
5
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 99.999.999
15%
6
Rp. 100.000.000 atau lebih
18%

PINJAMAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
è Besar pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam makmur mandiri yaitu: Rp. 1.000.000 s/d Rp. 25.000.000
è Jangka waktu maksimal 24 bulan
è Persyaratan ringan
è Bunga bersaing
è Pinjaman yang diberikan telah dilindung oleh asuransi
è Koperasi makmur mandiri juga melayani TakeOver dari Bank atau koperasi lain
è Prosesnya cepat dan langsung cair
KREDIT USAHA KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Pinjaman ini diperutukkan perorangan / badan hukum yang bertujuan untuk memperluas usaha yang sedang dilakukan atau yang akan dilakukan, agar dapat berkembang.
B.     TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan utama KMM yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamak daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Fungsi dari KMM yaitu:
1.      Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3.      Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan

C.     SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·        SHU atas Jasa Pinjaman                   25%
·        SHU atas Simpanan Wajib               20%
·        Dana Pengurus                                  10%
·        Dana Karyawan                                10%
·        Dana Pendidikan                                          10%
·        Dana Sosial                                       10%
·        Cadangan                                          15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar                                           Rp. 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya                123.000.000 x 25% =  Rp. 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun                   Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A                                 Rp. 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 =               Rp. 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% =                 Rp. 24.600.000,-

Contoh :
∑ simpanan wajib anggota                                   Rp. 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A                                           Rp. 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 =            Rp. 50.840,-


Dana Pengurus                 Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan               Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan             Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial                      Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan                         Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
D.    POLA MANAGEMENT

1.      RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya:
1.      Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
2.      Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
3.      Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
2.      MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
  2. Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3. Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1.      Pengorganisasian rapat anggota.
2.      Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3.      Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4.      Mengelola dan usaha koperasi.
5.      Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7.      Jauhkan buku secara tertib.
8.      Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku

Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1.      Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
A)    Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1.      Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.       Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1.      Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2.      Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

B)    Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.      Ketua tugas ketika absen.
2.      Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3.      Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4.      Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

C)    Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1.      Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2.      Memastikan kelengkapan organisasi.
3.      Mengatur kantor.
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.      Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6.      Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1.      Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2.      Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3.      Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

D)    Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1.      Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2.      Mengatur catatan akuntansi.
3.      Siapkan Anggran setiap bulan.
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.      Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6.      Siapkan laporan keuangan.
7.      Mengontrol anggaran.

E)     Bendahara berwenang untuk:
1.      Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

F)     Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.      Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2.      Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3.      Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4.      Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

3.      PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.

Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2.      Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3.      Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
./