Nama
Koperasi : SIMPAN PINJAM MANDIRI
MAKMUR
A.
Kegiatan
Koperasi
koperasi
simpan pinjam mandiri makmur merupakan lembaga keuangan non bankyang didirikan
berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada
tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “simpan pinjam”
SIMPANAN BERJANGKA
(DEPOSITO)
Simpanan
ini ditunjukkan untuk masyarakatluas sebagai anggota / calon anggota koperasi.
KMM memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh
perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat
dilakukan setiap jam kerja
Dan
bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih,
maka akan diberikan jaminan berupa sertifikat, BPKB dna bentuk jaminan lainnya
yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas
karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk bank
dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
NO
|
SALDO TABUNGAN
|
BUNGA PER
TAHUN
|
1
|
Kurang
dari Rp. 200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000
s/d Rp. 199.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.
200.000.000 s/d Rp. 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000
s/d Rp. 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.
50.000.000 s/d Rp. 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.
100.000.000 atau lebih
|
18%
|
PINJAMAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
è Besar
pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam makmur mandiri yaitu: Rp.
1.000.000 s/d Rp. 25.000.000
è Jangka
waktu maksimal 24 bulan
è Persyaratan
ringan
è Bunga
bersaing
è Pinjaman
yang diberikan telah dilindung oleh asuransi
è Koperasi
makmur mandiri juga melayani TakeOver dari Bank atau koperasi lain
è Prosesnya
cepat dan langsung cair
KREDIT USAHA KOPERASI
MAKMUR MANDIRI
Pinjaman
ini diperutukkan perorangan / badan hukum yang bertujuan untuk memperluas usaha
yang sedang dilakukan atau yang akan dilakukan, agar dapat berkembang.
B. TUJUAN
DAN FUNGSI
Tujuan
utama KMM yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamak daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Fungsi dari KMM yaitu:
1. Anggota
dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2. Proses
bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3. Tidak
ada ayarat meminjam memakai jaminan
C. SISA
HASIL USAHA (SHU)
SHU
ditentukan
prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·
SHU atas Jasa Pinjaman 25%
·
SHU atas Simpanan Wajib 20%
·
Dana Pengurus 10%
·
Dana Karyawan 10%
·
Dana Pendidikan 10%
·
Dana Sosial 10%
·
Cadangan 15%
Maka proses
penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp.
123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = Rp. 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = Rp. 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp. 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp. 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = Rp. 24.600.000,-
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp. 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp. 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = Rp. 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp. 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp. 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp. 50.840,-
∑ simpanan wajib anggota Rp. 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp. 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp. 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
D.
POLA MANAGEMENT
1.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi
dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar
kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui
pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk
pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan
koperasi lainnya:
1.
Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan
anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh
Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis
(SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
2.
Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan
anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di
bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal
berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RAPB perubahan koperasi.
3.
Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan
untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika
keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka
dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
2.
MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh
manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan
pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas
pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan
masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa
jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan
organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar
pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan
Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota,
Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen
dapat dipecah sebagai berikut:
A) Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang
lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan
Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai
berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat
keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian
dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
B) Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas
sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan
daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan
pihak lain
C) Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung
jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi
dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan
kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan
organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang
sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan
ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan
organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada
Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
D) Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari
bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi
masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran
uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana
penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
E) Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen
keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
F) Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua
bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab
atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas
sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi
unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan
bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis
dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada
unit bisnis.
3. PENGAWAS
Selain rapat
anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas
dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu
tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi
papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan job description masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan
dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis
adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil
pemantauan.
./