Senin, 06 Juli 2015

Pertumbuhan dan Pengembangan Koperasi di Negara China



Pertumbuhan dan Pengembangan Koperasi di Negara China
Dengan pertumbuhan ekonomi paling pesat di dunia, China diprediksi bakal menjadi negara adidaya ekonomi dunia di masa depan. Koperasi pertanian ternyata memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian itu.
Dalam konstelasi ekonomi du­nia dewasa ini, China tampil sebagai kekuatan yang mecengangkan. Negeri Tirai Bambu ini melaju dengan pertumbuhan rata-rata 10 persen, tercepat dibandingkan negara maju manapun. Berbagai produk made in China, bukan cuma menggelontori pasar negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga membanjiri hampir semua nega­ra maju. Dengan surplus perdagang­an internasionalnya, China mampu menghimpun cadangan devisa paling gemuk di dunia.
Perkembangan ekonomi China itu, memang merupakan buah reformasi yang dilakukan secara konsisten. Namun, kunci masuknya tetap saja sektor pertanian. Sebagai negara berpenduduk 1,3 miliar, masalah menda­sar yang harus diamankan dulu oleh China, sudah pasti pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya.
Karena itu, sektor pertanian mendapat sentuhan pertama dari proses reformasi ekonomi China. Hasilnya, pada era 70-an sektor ini sudah mampu menciptakan swasembada pangan. Dengan sektor pertanian yang tangguh, China pun mulai mengembangkan industri manufaktur, yang menghasilkan berbagai produk. Namun begitu, perhatian terhadap sektor pertanian, tidak pernah dikendurkan, kendati dengan lahan yang makin menyempit. Dari luas wilayah mencapai 9,6 juta km2, tinggal 1,27 juta km2 yang tersisa untuk pertanian.
Sukses pertanian China, tidak lepas dari kawalan koperasi, yang sudah men­-
jadi bagian dari kehidupan petani sejak lebih dari 80 tahun lalu. Nama koperasi petani China cukup unik, yang dipopu­lerkan dalam bahasa Inggris dengan Supply and Marketing Cooperative (SMC). Sesuai dengan namanya, koperasi berperan penting dalam melakukan pengadaan untuk semua kebutuhan usaha tani seperti bibit, pupuk, peralatan dan lainnya, serta pemasaran komoditi pertanian yang dihasilkan.
Kegiatan pengadaan dan pemasaran tersebut bisa dilakukan secara sangat efisien, karena SMC sudah membentuk jaringan yang sangat luas dan solid. Di level nasional, koperasi petani tersebut mempunyai sekunder bernama All-China Federation of Supply and Marketing Cooperatives (ACFSMC). Secara keseluruhan, ACFSMC menghimpun 22.537 SMC, dengan anggota perorangan men­capai 160 juta petani. Jaringan ini, ter­sebar di 31 provinsi, 336 prefecture dan 2.370 country federation.
Dengan memanfaatkan jaringannya, saat ini ACFSMC menguasai lebih dari 60 persen perdagangan pupuk dan pestisida di China. Untuk memaksimalkan jaringan, koperasi ini kemudian melebarkan sayap bisnisnya hingga merambah ke bidang ritel, mulai dari tingkat grosir sampai eceran. Tercatat ada 1.504 toko grosir dan 89 ribu outlet milik koperasi, yang mendukung bisnis yang berkibar dengan bendera Suguo Supermarket Co. Ltd, ini.
Tidak berhenti sampai di sini, ACFSMC kemudian mengalokasikan surplus dari bisnis pertanian dan ritel, de­ngan melakukan ekspansi lebih luas lagi. Industri manufaktur, tektil, perhotelan, pendidikan sampai restoran, menjadi rambahan bidang bisnis selanjutnya, yang membikin kinerja bisnis makin berotot.
Khusus untuk pemasaran komoditi pertanian, sasarannya tidak lagi sebatas seluruh daratan China, tetapi juga ke sentero dunia. Dengan efisiensi yang diciptakan oleh jaringan koperasi hingga ke tingkat petani, beberapa komoditi pertanian China mengalami surplus, hingga secara ekspansif menyerbu pasar ekspor dan sempat membuat sektor pertanian negara lain termasuk raksasa Amerika Serikat, keteteran menghadapinya.
Selain mengekspor, ACFSMC juga melakukan impor berbagai produk yang dibutuhkan di China. Sebagai gambaran, pada 2005 volume ekspor yang dicetak mencapai 3 miliar dolar AS, sedangkam impor 2 miliar dolar AS.
Pencapaian gemilang yang digapai jaringan koperasi petani China, memang tidak lepas dari peran pemerintah yang sangat kuat. Sebagai negara yang menganut sistem komunis, Peme­rintah China mengandalkan koperasi untuk menjadi wadah untuk memobi­lisasi petani dalam menjalankan usaha taninya.
Namun, peran para pengelola kope­rasi juga tidak bisa diabaikan. Mere­ka mampu memaksimalkan berbagai dukungan pemerintah, untuk memper­kuat basis bisnis koperasi, bukan malah makin tergantung. Dengan begitu, ke­tika ekonomi China membuka diri sebagai tuntutan globalisasi, koperasi be­nar-benar siap untuk mempertahan­kan bisnis, bahkan melakukan ekspansi hingga ke berbagai belahan dunia.
Kendati tumbuh di tanah komunis yang pekat dengan “campur tangan” pemerintah, koperasi petani China tidak lantas kehilangan nilai dasar (jatidiri) sebagai koperasi, terutama dalam menjalankan misi utama untuk me­ningkatkan kesejahteraan petani yang menjadi anggotanya. Sebagai sekun­der nasional, ACFSMC juga ba­nyak melakukan kerja sama bahkan ban­tuan untuk pengembangan kope­rasi pertanian di negara lain. Pada Mei 2008 lalu, misalnya, ACFSMC menyumbang dana sebesar 20 ribu dolar AS untuk pengembangan koperasi pertanian di Myanmar.

Andalan di Masa Revolusi dan Reformasi
Pergolakan dan pertumbuhan ekonomi China, selalu ditandai dengan peran penting petani. Posisi petani selalu tak tergoyahkan, karena mereka bergabung dalam koperasi.

Sudah sekitar 80 tahun koperasi hadir di tanah China, terutama di lingkungan petani. Selama itu pula, koperasi mengawal petani melewati pergolakan revolusi, hingga reformasi di bidang agragria. Petani China memainkan peran sangat pen­ting, dari dua peristiwa yang sangat menentukan dalam sejarah Republik Rakyat China itu.
Revolusi pertama terjadi pada 1923, setelah perang candu. Gerakan petani menjadi andalan untuk melawan pendudukan Jepang. Setelah Jepang terusir, petani mempunyai kekuatan untuk mendesak peme­rintah agar dilakukan landreform atau pembagian tanah pertanian secara adil. Koperasi sudah berperan dalam proses landreform.
Revolusi kedua, meletus pada 1949, menyusul diproklamirkannya negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang kemudian dikenal de­ngan Republik Rakyat China sampai sekarang., sekaligus menandai dianutnya sistem komunisme secara penuh. Lagi-lagi para petani menjadi tulang punggung, untuk menggu­lingkan kekuasaan borjuis.
Sejalan dengan nasionalisasi pe­rusahaan secara besar-besaran, pe­merintah pun berperan aktif dalam melakukan landreform, yang me­ngarah pada pemilikan kolektif lahan pertanian. Para petani dihimpun kembali dalam koperasi, yang diberi nama Hu-chu-tsu (koperasi suka rela). Koperasi beroperasi dalam kelompok kecil 4 sampai 5 keluarga, ker­jasama dibidang pengumpulan te­naga, tanah, binatang, alat-alat milik perorangan. Dalam periode 1950-1952 anggota koperasi meningkat dari 10,7 persen menjadi 40 persen
Pada 1953, bentuk koperasi dirubah menjadi Agricultural Producers Cooperative (APC) atau Nung-Ych Shen-Ch’an Lo-Tso She (Koperasi Produsen Pertanian). Model kerjanya, tanah dimiliki kolektif, pemilik tanah semula masih menerima deviden sebagai tambahan upah berdasarkan butir kerja (work points). Pada 1956 koperasi model seperti ini baru disahkan. Sampai 1953, jumlah anggota mencapai 15 orang atau hanya 1,2 persen dari jumlah keluarga, kemudian meningkat menjadi 633.000 serta mempertahankan anggota 20-30 rumah tangga.
Model koperasi kemudian diubah lagi menjadi Koperasi Produsen yang Lebih Maju (Kao-Chi/Advance APC`S). Koperasi ini disebut juga Koperasi Maju Tipe Sosialis Penuh. Model kerjanya, progam pertanian 12 tahun, kepemilik­an bersama alat produksi, keuntung­an hanya dari penghasilan berdasarkan butir jam, kerja meliputi subsidi air, perternakan, holtikultura, kebudayaan, dan pelayanan kesehatan, membentuk brigade produksi (Sheng-Ch`an-Tu). Jumlah anggota meningkat menjadi 96 persen.
Pro dan kontra yang kemudian muncul adalah apakah anggota koperasi itu kecil atau besar, semisal anggotanya yang 171 rumah tangga diturunkan menjadi 100 rumah tangga saja. Di sisi lain, APC`S memiliki sumber kelemah­an dalam hal akuntansi, manajemen dan tekhnik.

Sepanjang 1953-1956, meski terjadi gagal penen sehingga menciptakan krisis pangan yang berdampak eksodusnya penduduk desa ke kota serta inflasi, tetapi secara umum sektor pertanian menunjukan kemajuan. Produksi pertanian dan pedesaan naik antara 3,1 persen -7,7 persen, atau rata-rata 4,8 persen pertahun.
Kendati namanya diubah-ubah, namun koperasi yang ada di lingkungan petani sebetulnya masih bersifat semu, terutama karena proses pembentuk­an dan sistem kerjanya benar-benar di­arahkan pemerintah. Ketika itu, perekonomian China secara umum masih memprihatinkan.
Keadaan mulai berubah angin reformasi mulai bertiup, seiring dengan ren­­cana besar pemerintah untuk me­lakukan da yue din, lompatan jauh ke depan. Gerakan ini dimulai dengan upaya-upaya untuk mengentaskan rak­yat dari kemiskinan. Karena seba­gian besar rakyat miskin hidup di sektor pertanian, maka sektor ini men­jadi salah satu prioritas pengembangan.
Sekali lagi, koperasi dijadikan andalan untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pengelolaan koperasi sudah mulai seperti yang berjalan pada koperasi secara universal, kendati peran pemerintah sangat besar. Kendati pada awalnya koperasi hanya menyalurkan berbagai kebutuhan usaha tani yang disediakan pemerintah, namun secara bertahap koperasi mampu memba­ngun fondasi bisnis.
Setelah menghantarkan China pada swasembada pangan pada era 70-an, koperasi mulai melakukan langkah pemasaran produksi pertanian, hingga namanya menjadi Supply and Marketing Cooperative (SMC). Ketika reformasi di China makin me­ngarah pada terciptakan sistem pa­sar terbuka, koperasi sudah benar-benar siap mengembangkan sayap bisnisnya. Terlebih setelah di tingkat nasional membentuk All-China Fede­ration Supply and Market Cooperative, sebagai koperasi sekunder koperasi pertanian

Kamis, 04 Juni 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI



a.      Alamat Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Jl, Sultan Agung KM 27 No. 5, Pondok Ungu, Kota Bekasi – Jawa Barat

b.      Sejarah
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/518/SK/UKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”.

c.       Komitmen
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

d.      Kemitraan / Keberhasilan Koperasi yang di Ambil Sumber Dananya
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA - TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

e.       Jenis dan Bentuk Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandri
Koperasi Makmur Mandiri merupakan Koperasi simpan pinjam dengan jenis-jenis usahanya meliputi:
-          Simpanan (Simpanan Berjangka Deposito)
-          Pinjaman
-          Kredit Usaha
-          SOPP (System Online Payment Point) yang merupakan jasa layanan pembayaran secara real time, meliputi Pembayaran Listrik PLN, PDAM, Tagihan Telepon, Angsuran Kredit dan Pembelian Pulsa Telepon Seluler.

f.       Jenis-jenis Pembiayaan
1.               1. Modal sendiri berasal dari : 
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
-          Dana cadangan
-          Hibah.
2.              2. Modal pinjaman berasal dari : 
-          Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
-          Pinjaman dari bank
-          Pinjaman dari anggota koperasi lain.
 
Sumber: http://www.koperasimakmurmandiri.com/index.php

Senin, 04 Mei 2015

Koperasi Simpan Pinjam



Nama Koperasi         : SIMPAN PINJAM MANDIRI MAKMUR
A.    Kegiatan Koperasi
koperasi simpan pinjam mandiri makmur merupakan lembaga keuangan non bankyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “simpan pinjam”
SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO)
Simpanan ini ditunjukkan untuk masyarakatluas sebagai anggota / calon anggota koperasi. KMM memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja
Dan bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan berupa sertifikat, BPKB dna bentuk jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
NO
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp. 200.000
0
2
Rp.200.000 s/d Rp. 199.999.999
6%
3
Rp. 200.000.000 s/d Rp. 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d Rp. 49.999.999
12%
5
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 99.999.999
15%
6
Rp. 100.000.000 atau lebih
18%

PINJAMAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
è Besar pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam makmur mandiri yaitu: Rp. 1.000.000 s/d Rp. 25.000.000
è Jangka waktu maksimal 24 bulan
è Persyaratan ringan
è Bunga bersaing
è Pinjaman yang diberikan telah dilindung oleh asuransi
è Koperasi makmur mandiri juga melayani TakeOver dari Bank atau koperasi lain
è Prosesnya cepat dan langsung cair
KREDIT USAHA KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Pinjaman ini diperutukkan perorangan / badan hukum yang bertujuan untuk memperluas usaha yang sedang dilakukan atau yang akan dilakukan, agar dapat berkembang.
B.     TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan utama KMM yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamak daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Fungsi dari KMM yaitu:
1.      Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3.      Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan

C.     SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·        SHU atas Jasa Pinjaman                   25%
·        SHU atas Simpanan Wajib               20%
·        Dana Pengurus                                  10%
·        Dana Karyawan                                10%
·        Dana Pendidikan                                          10%
·        Dana Sosial                                       10%
·        Cadangan                                          15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar                                           Rp. 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya                123.000.000 x 25% =  Rp. 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun                   Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A                                 Rp. 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 =               Rp. 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% =                 Rp. 24.600.000,-

Contoh :
∑ simpanan wajib anggota                                   Rp. 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A                                           Rp. 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 =            Rp. 50.840,-


Dana Pengurus                 Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan               Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan             Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial                      Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan                         Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
D.    POLA MANAGEMENT

1.      RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya:
1.      Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
2.      Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
3.      Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
2.      MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
  2. Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3. Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1.      Pengorganisasian rapat anggota.
2.      Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3.      Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4.      Mengelola dan usaha koperasi.
5.      Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7.      Jauhkan buku secara tertib.
8.      Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku

Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1.      Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
A)    Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1.      Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.       Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1.      Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2.      Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

B)    Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.      Ketua tugas ketika absen.
2.      Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3.      Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4.      Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

C)    Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1.      Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2.      Memastikan kelengkapan organisasi.
3.      Mengatur kantor.
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.      Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6.      Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1.      Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2.      Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3.      Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

D)    Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1.      Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2.      Mengatur catatan akuntansi.
3.      Siapkan Anggran setiap bulan.
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.      Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6.      Siapkan laporan keuangan.
7.      Mengontrol anggaran.

E)     Bendahara berwenang untuk:
1.      Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

F)     Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.      Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2.      Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3.      Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4.      Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

3.      PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.

Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2.      Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3.      Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
./