Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

ASURANSI KERUGIAN

1.      Pengertian Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tangung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.

2.      Jenis Asuransi Kerugian
a.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran.
Contoh kasus: seseorang mengasuransikan rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap maskapai asuransi. Bilamana terjadi kebakaran perusahaan akan mengganti.

b.      Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut (Marine Insurance) dengan mempertanggungkan kapal, muatannya (cargo) dan lain-lain.

c.       Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan berrmotor merupakan suatu bentuk yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya resiko yang menimpa objek penanggung.

d.      Asuransi Kerangka Kapal
Asuransi Kerangka Kapal (Marine Hull insurance) merupakan asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat resiko-resko yang di jamin dalam kondisi polis.

e.       Construction All Risk (CAR)
Construction All Risk (CAR) menjamin semua resiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau kontruksi selain yang di kecualikan dalam polis.


f.       Property / Industial All Risk
Industial All Risk yaitu Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

g.      Asuransi Costum Bond
Asuransi Costum Bond jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs  Regulations,

h.      Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri yang memberikan jaminan/proteksi atas Kematian, Cacat tetap, dan/atau biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka-badani, luka-badani mana harus dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh Ilmu Kedokteran, Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi.

i.        Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh  perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .

3.      Manajemen Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.      Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.      Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.      Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.       Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.      Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.       Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.

Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.      Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.      Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.      Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.      Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.      Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.





REFERENSI:
1.      Yayasan Arta Bhakti, 2000, Pendidikan Dan Pelatihan Ahli Kepabeanan Diktat Asuransi
2.      Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

8.      http://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransi-kecelakaan-diri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar