ASURANSI
KERUGIAN
1. Pengertian Asuransi Kerugian
Asuransi
kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha
Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian memberikan jasa untuk
menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tangung jawab hokum
kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini
tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.
2. Jenis Asuransi Kerugian
a.
Asuransi
Kebakaran
Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran.
Contoh
kasus: seseorang mengasuransikan rumahnya kepada
perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap
maskapai asuransi. Bilamana terjadi kebakaran perusahaan akan mengganti.
b.
Asuransi
Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut (Marine
Insurance) dengan mempertanggungkan kapal, muatannya (cargo) dan lain-lain.
c.
Asuransi
Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan berrmotor merupakan
suatu bentuk yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor
akibat terjadinya resiko yang menimpa objek penanggung.
d.
Asuransi
Kerangka Kapal
Asuransi Kerangka Kapal (Marine Hull
insurance) merupakan asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap
kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin
penggeraknya sebagai akibat resiko-resko yang di jamin dalam kondisi polis.
e.
Construction
All Risk (CAR)
Construction All Risk (CAR) menjamin
semua resiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau
kontruksi selain yang di kecualikan dalam polis.
f.
Property
/ Industial All Risk
Industial All Risk yaitu Asuransi yang
menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan.
Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain
dari yang dikecualikan dalam polis.
g.
Asuransi
Costum Bond
Asuransi Costum Bond jenis penjaminan yang diberikan oleh
Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company),
untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu
kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau
Customs Regulations,
h.
Asuransi
Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri yang memberikan jaminan/proteksi atas
Kematian, Cacat tetap, dan/atau biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai
akibat adanya suatu kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari
luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka-badani, luka-badani mana
harus dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh Ilmu Kedokteran, Tidak termasuk
masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya
kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita
sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi.
i.
Asuransi
Kesehatan
Asuransi Kesehatan merupakan salah satu jenis produk
asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan
rawat inap .
3.
Manajemen
Risiko
dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri
perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau
kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.
Risiko murni
Adalah risiko yang apabila
benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak
akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan
keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah risiko yang
kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih
dipilah menjadi 3 jenis :
a.
Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan
kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang
ia asuransikan.
b.
Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang
ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan
kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi
yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.
Risiko tanggung gugat (liability
risk)
Risiko yang mungkin kita
alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak
lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.
Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan
cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan
aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa
menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.
Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat
meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.
Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak
melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat
ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan
kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.
Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan
orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.
Mentransfer risiko (risk
transferring)
Berarti memindahkan risiko
kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
REFERENSI:
1.
Yayasan Arta Bhakti, 2000, Pendidikan
Dan Pelatihan Ahli Kepabeanan Diktat Asuransi
2.
Dr.
Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
8.
http://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransi-kecelakaan-diri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar