SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Suatu organisasi
ataupun lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya
organisasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia. Pada mulanya, Koperasi
Dunia lahir di Rochdale Inggris, pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi
masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi
atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka
menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
1.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Di
Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan
tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko- toko koperasi.
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat/
Pada
tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad
No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda
menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan
Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada
tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia
yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak
pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam
suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran
Negara
No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya
merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di
dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI DI IN DONESIA
Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan
“OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
·
Pengertian Koperasi menurut ILO;
terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:
a) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
b) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c) Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin di capai
d) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
·
Pengertian Koperasi menurut UU
No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Indonesia berdasarkan:
1) UU
No.12/1967 : Sifat keanggotaan sukarela
dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
a) Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
b) Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
c) Adanya
pembatasan bunga atas modal
d) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e) Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
f) Swadaya,Swakarsa,dan
Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2) UU
No.25/1992 :
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan
perkoperasian.
g) Kerjasama
antar koperasi.
BENTUK ORGANISASI
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur
organisasi koperasi yaitu :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Unsur Dewan Penasehat
- Manager
- Anggota
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
• Sub sistem
koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil
keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif:
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Sumber:
Buku
“Koperasi: Teori dan Praktek”
Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y.
2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar