Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai)
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan
dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang
diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P.
Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam
sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh
R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi
Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan
perwakilan etnis, terdiri berasal
dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang
dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari
Tionghoa.
Rapat
Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo
Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan
sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut
merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial
Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945
dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara.
Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang
dasar negara.
1.
peri kebangsaan
2.
peri ke Tuhanan
3.
kesejahteraan
rakyat
4.
peri kemanusiaan
5.
peri kerakyatan
1.
persatuan
2.
mufakat dan
demokrasi
3.
keadilan sosial
4.
kekeluargaan
5.
musyawarah
a.
kebangsaan
Indonesia
b.
internasionalisme
dan peri kemanusiaan
c.
mufakat atau
demokrasi
d.
kesejahteraan
sosial
e.
Ketuhanan yang
Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang
menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila
yaitu:
a.
Sosionasionalisme
b.
Sosiodemokrasi
c.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila
tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu
merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam
menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima
asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila,
namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan
serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus
berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam
Indonesia yang baru.
Masa
antara Rapat Pertama dan Kedua
Dalam masa reses (masa istirahat)
antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan
kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia
kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan
dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai
berikut:
1.
Ir.
Soekarno (ketua)
6.
Abdul
Kahar Muzakir (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4
orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal
22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar
negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisikan:
§ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
§ Kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Persatuan Indonesia
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
§ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli
1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan,
rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara,
pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir.
Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno
Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai
Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau
sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1.
Prof.
Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.
Mr.
Wongsonegoro
3.
Mr.
Achmad Soebardjo
4.
Mr.
A.A. Maramis
5.
Mr.
R.P. Singgih
6.
H.
Agus Salim
7.
Dr.
Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil
perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno
BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a.
pernyataan
Indonesia merdeka
b.
pembukaan
UUD
c.
batang
tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan
disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar
hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan
keanggotaan BPUPKI
1.
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
2.
R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3.
ichibangase Yosio (Wakil Ketua) -
orang Jepang
4.
Ir. Soekarno
5.
Drs. Moh. Hatta
6.
Mr. Muhammad Yamin
7.
Prof. Dr. Mr. Soepomo
9.
Abdoel Kahar Muzakir
11. Abikoesno Tjokrosoejoso
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
Di antara para anggotanya terdapat lima orang
keturunan Tionghoa, yaitu
Pembentukan PPKI
Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi
kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Dokuritsu Junbi Iinkai, Komite Persiapan
Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang
dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa
Tenggara 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal
anggota PPKI adalah sebagai berikut:
a.
Ir. Soekarno
(Ketua)
b.
Drs. Moh. Hatta
(Wakil Ketua)
c.
Prof. Mr. Dr.
Soepomo (Anggota)
d.
KRT Radjiman
Wedyodiningrat (Anggota)
e.
R. P. Soeroso
(Anggota)
f.
Soetardjo
Kartohadikoesoemo (Anggota)
g.
Kiai Abdoel
Wachid Hasjim (Anggota)
h.
Ki Bagus
Hadikusumo (Anggota)
i.
Otto
Iskandardinata (Anggota)
j.
Abdoel Kadir
(Anggota)
k.
Pangeran
Soerjohamidjojo (Anggota)
l.
Pangeran Poerbojo
(Anggota)
m.
Mohammad Amir
(Anggota)
n.
Mr. Abdul Abbas
(Anggota)
o.
Mr. Mohammad
Hasan (Anggota)
p.
Dr. GSSJ
Ratulangi (Anggota)
q.
Andi Pangerang
(Anggota)
r.
A.H. Hamidan (Anggota)
s.
I Goesti Ketoet
Poedja (Anggota)
t.
Mr. Johannes
Latuharhary (Anggota)
u.
Drs. Yap Tjwan
Bing (Anggota)
Selanjutnya
tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
1.
Achmad Soebardjo
(Anggota)
2.
Sajoeti Melik
(Anggota)
3.
Ki Hadjar
Dewantara (Anggota)
4.
R.A.A.
Wiranatakoesoema (Anggota)
5.
Kasman
Singodimedjo (Anggota)
6.
Iwa
Koesoemasoemantri (Anggota)
Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno,
Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal
Terauchi Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para
pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI,
yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus
1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
1.
mengesahkan
Undang-Undang Dasar,
2.
memilih dan
mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil
presiden RI,
3.
membentuk Komite
Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan
dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara
lain:
1.
Kata Muqaddimah
diganti dengan kata Pembukaan.
2.
Kalimat
Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam
Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
3.
Mencoret kata-kata
… dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia
Asli dan beragama Islam.
4.
Sejalan dengan
usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
BPUPKI dan PPKI yang awalnya di bentuk jepang hanya
untuk menarik simpati bangsa Indonesia akhirnya berhasil membuat hal hal
penting yang menjadi dasar kemerdekaan kita yaitu lahirnya UUD 1945 dan
Pancasila yang menjadi dasar Negara kita sampai sekarang,PPKI juga berhasil
memilih presiden dan wakilnya yang pertama kali secara aklamasi dan membentuk
KNIP yang tugasnya membantu pekerjaan presiden BPUPKI dan PPKI adalah bagian
penting dari sejarah kemerdekaan Indonesia
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar